Energi

Produksi Minyak dan Gas Turun, DBH Tuban 2024 Merosot Signifikan

×

Produksi Minyak dan Gas Turun, DBH Tuban 2024 Merosot Signifikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Tuban – Meski dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Tuban pada tahun 2023 terserap maksimal seratus persen, hal itu tidak membuat alokasi untuk tahun 2024 meningkat.

Sebaliknya, DBH Tuban pada tahun ini justru tercatat merosot sebesar Rp 187 miliar. Jika tahun lalu Tuban menerima sekitar Rp 705,8 miliar, tahun ini jumlahnya hanya Rp 518,5 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan bahwa alokasi DBH untuk setiap kabupaten ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk tingkat produksi dan data historis.

“Ada kemungkinan produksi minyak dan gas yang merupakan penyumbang terbesar DBH mengalami penurunan,” katanya.

Martina juga menambahkan bahwa ada sepuluh sektor penyumbang DBH, dengan dua terbesar adalah Sumber Daya Alam Minyak dan Gas serta Sumber Daya Alam Minyak Bumi. Penurunan pendapatan di dua sektor ini berdampak besar pada total dana bagi hasil yang diterima Tuban.

Baca Juga :  Kades Dermawuharjo Dicopot Setelah Terbukti Terlibat Kasus Judi Togel

“Dari pagu Rp 518,5 miliar, sudah terserap 19,54 persen atau Rp 101,32 miliar,” jelas Martina.

Menurut laman kemenkeu.go.id, penyaluran DBH mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan pasal 23 UU tersebut, pembagian DBH menggunakan prinsip “Based on Actual Revenue”, yang berarti penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Jenis DBH dibagi menjadi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak mencakup Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau.

Sedangkan DBH SDA meliputi sektor Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, serta Perikanan. “Selain sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi, nilai DBH-nya relatif kecil,” ungkap Martina.

Baca Juga :  Layanan Dokumen Bayi Baru Lahir

DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sementara daerah lain dalam provinsi yang bersangkutan mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

Martina, yang juga mantan Kepala KPPN Tanjung Redeb, Berau, menyatakan bahwa realisasi atau serapan hingga caturwulan pertama tahun ini terkontraksi 18,62 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada caturwulan pertama tahun 2023, serapan DBH mencapai Rp 124,52 miliar.

“Begitu ada rekomendasi dari pusat, DBH langsung kami proses untuk pencairan,” tutup Martina. (rin/zen)