Energi

Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Tahap Finalisasi, Bupati Blora Siap Kawal ke Kementerian ESDM

×

Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Tahap Finalisasi, Bupati Blora Siap Kawal ke Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Tahap Finalisasi, Bupati Blora Siap Kawal ke Kementerian ESDM
Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Tahap Finalisasi, Bupati Blora Siap Kawal ke Kementerian ESDM

Suaradesa.co, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora terus mengawal proses perpanjangan izin pengelolaan sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman menyatakan bahwa saat ini proses tersebut telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk sumur Ledok dan Semanggi, finalisasi izinnya masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kami berupaya agar Forkopimda bisa bersama-sama menghadap langsung ke kementerian guna mengawal proses ini,” ungkap Bupati saat acara “Ngopi Bareng Forkopimda” yang digelar di Aula Mapolres Blora, beberapa waktu lalu.

Selain membahas perizinan sumur tua, sejumlah isu strategis lainnya turut menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya adalah persoalan aktivitas penambangan di wilayah Plantungan yang dinilai ilegal dan membahayakan lingkungan.

Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani menegaskan bahwa penambangan tersebut tidak memiliki legalitas dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih besar dibandingkan kasus korupsi.

“Ini sudah sangat jelas ilegal. Dampaknya bisa dirasakan anak cucu kita ke depan,” tegasnya.

Isu lain yang dibahas antara lain maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meningkatnya angka bunuh diri di Blora.

Forkopimda sepakat untuk memperkuat langkah-langkah preventif melalui peningkatan patroli keamanan dan penguatan layanan kesehatan mental di tingkat puskesmas.

Dengan sinergi seluruh unsur Forkopimda, Pemkab Blora berharap dapat menjaga stabilitas daerah, memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, serta melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan lingkungan.(red)