Suaradesa.co (Bojonegoro) – Desa penghasil minyak dan gas (migas) di Kabupaten Bojonegoro mendapatan Dana Desa (DD) dengan besaran yang berbeda.
Data dari Pemkab Bojonegoro menyebutkan, Desa Ngampel Kecamatan Kapas, mendapat DD sebesar Rp799 juta, Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro menerima Rp919 juta. Keduanya merupakan desa penghasil migas dari Lapangan Sukowati yang dioperatori Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.
Sementara ring 1 Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu diantaranya Desa Beged menerima Rp843 juta, Desa Gayam Rp1 miliar, Desa Mojodelik Rp1,1 miliar, dan Desa Begadon Rp 767 juta.
” Penentuan DD berdasar atas alokasi dasar dan alokasi formula,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Ira Madda Zulaikha.
Dia mengatakan, besaran DD berdasarkan pada empat alokasi, yakni alokasi dasar, formula, kinerja, dan afirmasi.
‘’Tidak pengaruh apakah desa itu penghasil migaa atau tidak,”ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang dana desa. Alokasi dasar diberikan dengan porsi 65 persen dari anggaran DD. Pembagian tersebut berdasar klaster desa ditentukan oleh jumlah penduduk.
‘Sedangkan, alokasi formula diberikan dengan formasi 30 persen dari anggaran DD,”imbuhnya.
Sementara indikator alokasi formula, meliputi jumlah penduduk dengan bobot 10 persen dan angka kemiskinan 40 persen.
” Juga berdasar pada luas wilayah desa dengan bobot 10 persen dan tingkat kesulitan geografis 40 persen,”pungkasnya. (rin)