Suaradesa.co, Yogyakarta – PT Pertamina EP resmi menandatangani perjanjian kerjasama operasi untuk pengelolaan sumur tua dan sumur idle di wilayah kerja Lapangan Cepu. Penandatanganan yang berlangsung di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025) lalu menjadi langkah strategis perusahaan dalam implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mendorong optimalisasi bagian wilayah kerja guna peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Kerjasama ini melibatkan sejumlah mitra lokal, yakni PT Blora Patra Energi, KUD Warga Tani Makmur, dan PT Bojonegoro Bangun Sarana untuk pengelolaan sumur tua, serta PT Wimaya Energi untuk pengelolaan sumur idle.
Direktur Regional 4 Subholding Upstream Pertamina, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung target besar swasembada energi nasional, yang merupakan bagian dari pencapaian Astacita Indonesia.
“Perjanjian ini tidak hanya memberikan legalitas operasional bagi BUMD dan KUD, namun juga mendorong tata kelola yang lebih baik melalui penerapan teknologi, peningkatan aspek keselamatan kerja, dan pengurangan dampak lingkungan,” ujar Arifin kepada Suaradesa.co, Rabu (9/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa inisiatif ini akan menjadi model kolaborasi antara perusahaan negara, pemerintah daerah, dan pelaku lokal dalam pengelolaan energi berbasis masyarakat.
Senada dengan hal itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM, Ariana Soemanto, menekankan pentingnya penerapan Good Engineering Practice dalam pengelolaan sumur tua. Ia menyebut BUMD dan KUD harus memiliki panduan teknis yang tepat agar produksi berjalan aman dan efisien.
“Tanggung jawab lingkungan tidak bisa diabaikan. Justru di sinilah peran penting standar teknis yang baik agar semua kegiatan operasi berkelanjutan dan memberi manfaat luas,” terang Ariana.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan pejabat strategis, termasuk Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Bupati Blora Arief Rohman. Keduanya menggarisbawahi pentingnya aspek legalitas serta potensi peningkatan ekonomi lokal dari kegiatan pengelolaan sumur tua.
Setyo Wahono menyebut bahwa legalitas operasional menjadi kebutuhan utama pelaku usaha di daerah agar kegiatan ekonomi dari sektor migas dapat berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro.
Sementara itu, Arief Rohman memaparkan bahwa di Kabupaten Blora terdapat sekitar 1.000 sumur tua yang bisa dioptimalkan. Ia menyebut, ribuan warga di Blora bergantung pada aktivitas tersebut.
“Saat kerjasama belum diizinkan, ekonomi masyarakat di sekitar sumur tua terhenti. Kami berharap, setelah penandatanganan ini, aktivitas ekonomi bisa kembali bergerak dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tutur Arief.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, Pertamina EP menegaskan peran strategisnya sebagai motor penggerak produksi migas nasional sekaligus mitra bagi pengembangan ekonomi lokal berbasis energi berkelanjutan.(red)







