Suaradesa.co, Tuban — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemkab Tuban meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini menegaskan konsistensi Pemkab Tuban dalam menjaga tata kelola keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah dan mencerminkan keberhasilan kolektif seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, langsung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Ketua DPRD Tuban Sugiantoro di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (17/04).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky atau Mas Lindra, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pencapaian ini.
“Opini WTP ke-10 berturut-turut ini lahir dari kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi semua pihak. Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Tuban, DPRD Tuban, dan stakeholder terkait yang terus menjaga semangat untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mas Lindra.
Mas Lindra juga mengajak seluruh jajaran Pemkab Tuban untuk terus menjaga semangat ini, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan inovatif demi membangun pemerintahan yang lebih baik dan dipercaya masyarakat.
Opini WTP mencerminkan pengakuan tertinggi dari BPK RI terhadap penyajian laporan keuangan instansi pemerintah. Auditor menggunakan empat kriteria utama dalam penilaian: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Yuan Candra Djaisin menegaskan bahwa BPK menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah. Hasil pemeriksaan ini menghasilkan opini sebagai kesimpulan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan.
Perolehan opini WTP membuktikan bahwa instansi pemerintah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Selain itu, pencapaian ini menunjukkan kesungguhan dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Opini WTP menjadi indikator penting yang merefleksikan tata kelola kelembagaan yang baik dan akuntabel—tujuan yang layak dikejar oleh setiap instansi pemerintah.(Fa)