Bojonegoro- Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat penting membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ketua Pansus, Sudiono, menekankan urgensi Raperda ini dalam menjawab tantangan keterbatasan finansial dan kurangnya pengetahuan hukum yang sering menghalangi akses keadilan bagi warga miskin.
Raperda ini diharapkan mampu menyediakan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, termasuk penyuluhan serta konsultasi hukum, demi mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sudiono menegaskan bahwa banyak masyarakat miskin menjadi korban ketidakadilan karena tidak mampu membiayai proses hukum yang mereka hadapi.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pemerintah bisa memberikan jaminan hukum yang lebih komprehensif, termasuk dalam bentuk litigasi dan non-litigasi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum.
“Raperda ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan yang layak,”ungkapnya.
Dalam draf Raperda tersebut, telah dipertimbangkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Diskusi lebih lanjut dan pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi sebagai penyusun Nota Akademik, juga telah diagendakan untuk memastikan Raperda ini dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan semangat keadilan, DPRD Bojonegoro berharap Raperda ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat miskin dalam mengatasi kendala hukum yang mereka hadapi.
Masyarakat miskin berhak mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang sama, dan Raperda ini adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.(rin/zen)