Ekonomi

Pemkab Tuban Serahkan 49 Pas Kapal, Dukung Legalitas Kapal Nelayan Kecil

×

Pemkab Tuban Serahkan 49 Pas Kapal, Dukung Legalitas Kapal Nelayan Kecil

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan sektor kelautan dan perikanan.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Pemkab Tuban memfasilitasi percepatan penerbitan Pas Kapal atau kartu identitas kapal nelayan di bawah 7 GT (Gross Tonnage).

Plt. Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, menyerahkan sebanyak 49 dokumen Pas Kapal kepada perwakilan Rukun Nelayan dalam sebuah seremoni di Kantor DLHP Tuban, Jalan Veteran, Rabu (3/7/2025).

Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban Yuli Imam Isdarmawan dan Kabid Perikanan DKP2P Tuban Linggo Indarto.

Menurut Anthon, dokumen Pas Kapal ini sangat penting bagi nelayan karena menjadi bukti kepemilikan, identifikasi, dan pendataan kapal, serta syarat legal berlayar.

“Dengan Pas Kapal, nelayan akan merasa aman saat berada di laut jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujarnya.

Program ini juga hadir sebagai solusi atas kendala yang dihadapi nelayan, terutama dalam hal pengurusan Pas Kapal secara online yang memerlukan kemampuan IT dan harus dilakukan di Kantor KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan.

Proses ini dinilai memakan waktu dan biaya bagi nelayan yang umumnya berasal dari kalangan masyarakat pesisir dengan keterbatasan akses digital.

“Melalui program ini, pengurusan Pas Kapal bisa dilakukan secara gratis dan dibantu oleh pemerintah daerah,” tegas Anthon.

Kabid LLAJ DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menambahkan bahwa program ini sudah berjalan sejak tahun 2016. Hingga 2024, telah difasilitasi penerbitan Pas Kapal untuk 2.459 nelayan, dan pada tahun 2025 ini sudah ada 442 kapal yang diukur sebagai bagian dari proses penerbitan dokumen.

Imam menjelaskan alur pengurusan Pas Kapal dimulai dari pengumpulan berkas seperti surat permohonan, KTP, surat keterangan dari tukang pembuat kapal, dan foto kapal. Berkas tersebut lalu diunggah ke aplikasi e-Pas Kecil Kementerian Perhubungan oleh DKP2P Tuban, kemudian diteruskan ke KSOP Tanjung Pakis untuk dilakukan pengukuran fisik kapal.

Setelah Pas Kapal terbit, dokumen diserahkan langsung kepada nelayan.

Dengan panjang garis pantai sekitar 65 kilometer, Tuban memiliki potensi besar di sektor kelautan.

Program ini menjadi langkah nyata Pemkab Tuban dalam memperkuat legalitas armada nelayan tradisional serta mewujudkan tata kelola perikanan yang tertib dan berkelanjutan.(red)