Suaradesa.co, Bojonegoro — Mekanisme pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan tajam Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di ruang Komisi C, muncul dugaan ketidakselarasan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait penyaluran dana CSR.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Ahmad Suprianto, dan menghadirkan Bappeda, BUMD, serta sejumlah perusahaan penyalur CSR.
Dalam rapat, Suprianto menyoroti adanya penggunaan dana CSR untuk program yang dinilai seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apakah CSR BUMD hanya untuk sosial masyarakat, masyarakat miskin, atau pemberdayaan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat? Karena kita juga mengetahui sebelumnya ada CSR untuk kegiatan pembangunan, budaya, dan kegiatan lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab OPD pemerintah melalui anggaran APBD yang sudah ada,” tegasnya.
Komisi C meminta agar CSR tidak diserahkan kepada OPD, melainkan tetap berada dalam pengelolaan BUMD sesuai tugas pokok dan fungsinya, mengingat OPD telah memiliki anggaran masing-masing untuk pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Khundori, menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD. Ia mengakui bahwa BUMD juga masih meraba terkait mekanisme penyaluran CSR yang tepat.
“Kami juga merasa gelisah terkait mekanisme CSR BUMD, apa yang harus menjadi pegangan terkait penyaluran CSR karena ada juga Perda CSR dan aturan-aturan lainnya, sehingga pihak kami kesulitan menentukan langkah yang harus diambil,” ungkap Khundori.
Khundori menambahkan, hingga kini realisasi sisa anggaran CSR tahun 2025 dan alokasi 2026 belum bisa dilaksanakan karena terkendala kelengkapan data dari dinas terkait. Pihaknya masih melakukan komunikasi intensif dengan calon penerima manfaat agar program benar-benar tepat sasaran.
Perwakilan Bappeda Bojonegoro yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa CSR pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan yang harus melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bappeda, pemerintah daerah mengedepankan program prioritas dalam penyaluran CSR. Banyaknya usulan dari berbagai pihak membuat pembagian harus dilakukan secara cermat untuk menghindari tumpang tindih anggaran (double accounting).
“Ke depan, Pemkab akan melakukan langkah yang lebih baik dengan meningkatkan perhatian terhadap usulan-usulan agar sesuai dengan prioritas,” demikian pernyataan perwakilan Bappeda.
Komisi C berharap agar ke depan terdapat kejelasan mekanisme dan pedoman yang tegas terkait penyaluran dana CSR oleh BUMD, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan anggaran pemerintah daerah.(Rin/Him)







