Jakarta – Sekitar 300 Kepala Desa (Kades) dari Bojonegoro memadati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Rabu (31/1/24) dalam aksi penggerudukan kedua kalinya.
Motivasi di balik aksi tersebut adalah menagih janji perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Kades Ngampel, Purwanto, menjelaskan bahwa penggerudukan ini dilakukan untuk meminta pemenuhan janji para wakil rakyat terkait perpanjangan masa jabatan kades.
“Ada sekitar 300 kades dari Bojonegoro berangkat ke Senayan,”ungkapnya.
Seluruh organisasi desa terlibat dalam aksi ini, termasuk Asosiasi Kepala Desa (AKD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), hingga Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Dia menambahkan bahwa para kades menggunakan tujuh armada bus untuk tiba di gedung DPR RI.
“Tujuan utama aksi ini adalah menagih janji revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang akan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan batas maksimal dua periode,”imbuhnya.
Dia menyatakan dukungannya terhadap revisi ini, mengklaim bahwa masalah pemilihan kepala desa seringkali memakan waktu lama, terutama jika berasal dari internal desa.
Aksi para kades ini menunjukkan tekad mereka dalam mendesak perubahan terkait masa jabatan kepala desa di Bojonegoro. (sya/rin)