Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Kemendes PDTT Maksimalkan Sisa Anggaran untuk Sektor Padat Karya

Kemendes PDTT Maksimalkan Sisa Anggaran untuk Sektor Padat Karya

Himmatul Ulya by Himmatul Ulya
Senin, 24 Agustus 2020 - 14: 44
in Desa Update, Headline, Kanal Desa
0
36
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Jakarta) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkap masih terdapat Rp36,4 Triliun dari Rp71,2 Triliun anggaran dana desa tahun 2020 yang masih tersisa. Sisa anggaran ini dimaksimalkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang diperkirakan dapat menyerap sekitar 5,2 Juta tenaga kerja.

Pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (4/8/2020) lalu, Gus Menteri, sapaan akrabnya, kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang Bulan Agustus hingga September tahun 2020.

“Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 Triliun upahnya sekitar Rp18-19 Triliun, itu akan mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, PKTD dari dana desa bertujuan untuk dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Perekrutan pekerja PKTD sendiri harus sesuai kriteria, yakni masyarakat miskin; penganggur dan setengah penganggur; dan masyarakat marjinal lainnya.

Berita Lainnya :

DPC Bojonegoro Tolak KLB Demokrat di Deli

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

“Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” tegas Doktor Honoris Causa dari UNY.

Terkait hal tersebut, Ia mengatakan, PKTD dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Ia mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama; perdagangan logistik dan pangan; dan bagi hasil perikanan dan peternakan.

“Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif, misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes,” terangnya seperti dikutip melalui laman Kemendes.co.id

Gus Menteri menegaskan, PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.

“(PKTD) Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala prioritas dalam PKTD,” ujarnya.

Di samping itu, Gus Menteri juga mengatakan, bahwa sebagian kecil dana desa yang masih tersisa dapat juga digunakan untuk program maskerisasi di desa. Dalam hal ini, sebagian kecil dana desa dapat digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa.

Meski demikian, ia juga mendorong masyarakat desa yang mampu secara ekonomi dapat bekerjasama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.

“Yang harus kita lakukan terkait desa aman covid 19, anggap saja Rp1-2 Triliun dari Rp36,4 Triliun dana desa yang masih tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp35 Triliun, ini fokus untuk PKTD,” terangnya.(*rin)

Tags: Bojonegorodesaekonomikementerian desa
Previous Post

Layak Dikembangkan, Desa Purwosari Punya Potensi Wisata Edukasi

Next Post

PLN Perpanjang Keringanan Tagihan Listrik Hingga Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

DPC Bojonegoro Tolak KLB Demokrat di Deli

DPC Bojonegoro Tolak KLB Demokrat di Deli

Jumat, 5 Maret 2021
Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Jumat, 5 Maret 2021
Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Kamis, 4 Maret 2021
Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Kamis, 4 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In