Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Anggap Ada Kejanggalan, Peserta Tes Pengisian Perades Kedungdowo Mengadu ke DPRD

Anggap Ada Kejanggalan, Peserta Tes Pengisian Perades Kedungdowo Mengadu ke DPRD

Himmatul Ulya by Himmatul Ulya
Selasa, 27 Oktober 2020 - 19: 54
in Desa Update, Headline, Kanal Desa
0
187
VIEWS
SharedSharedShared

suaradesa.co (Bojonegoro)- Mengindikasi adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, beberapa peserta tes perangkat Desa Kedungdowo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro mengadu ke DPRD setempat, Selasa (27/10/2020). Para pesertahadir di DPRD dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar.

Diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, mereka memaparkan beberapa kejanggalan yang dialami selama pelaksanaan tes perangkat desa di Desa Kedungdowo. Beberapa diantaranya adalah soal ujian yang dianggap tidak sesuai dan perihal proses koreksi yang tidak transparan.

Perwakilan dari BLH Akar, Anam Warsito, mengatakan ketidaksesuaian soal ujian yang seharusnya diujikan seharusnya hanya dua poin, tetapi yang terjadi saat pelaksanaan adalah empat poin yang di ujikan.

“Harusnya dua, tapi kok jadi empat,” beber pria yang juga mantan anggora DPRD Bojonegoro.

Berita Lainnya :

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2021-2025

Didukung EMCL, Yayasan Kartini Mandiri Kembangkan Potensi Anggotanya

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Pasal 8 ayat (3) dan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa, seharusnya soal yang diujikan adalah Tes Kemampuan Dasar dan Tes Skolastik, namun menggelembung menjadi Bahasa Indonesia, Matematika, Sosial Ekonomi, Pancasila dan Kewarganegaraan.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Solikin, menegaskan jika memang terjadi ketidaksesuaian dengan Perda, wajib hukumnya diluruskan dengan catatan tidak boleh mendengarkan dari satu pihak saja.

“Kami bantu bagaimana permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik, sebelum maju ke ranah yang lebih tinggi,” ucap politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dia menambahkan bahwa Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD, jika kasus tersebut sudah sangat fundamental maka tidak boleh dilanggar.

“Untuk apa dibikin Perda kalau tidak ditaati,” tambahnya.(*ror)

Tags: Bojonegoropengisian perangkat desaperangkat desates perangkat desa
Previous Post

Revitalisasi Pasar Banjarejo Ditargetkan Tuntas Awal 2021

Next Post

Identitas Korban Tenggelam di Bengawan Solo Belum Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2021-2025

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2021-2025

Jumat, 26 Februari 2021
Wihadi Wiyanto Bantu Sembako Korban Banjir Bandang

Wihadi Wiyanto Bantu Sembako Korban Banjir Bandang

Jumat, 26 Februari 2021
Didukung EMCL, Yayasan Kartini Mandiri Kembangkan Potensi Anggotanya

Didukung EMCL, Yayasan Kartini Mandiri Kembangkan Potensi Anggotanya

Jumat, 26 Februari 2021
STIKes Icsada Bojonegoro Gelar Seminar Program Aku Sehat 2020

STIKes Icsada Bojonegoro Gelar Seminar Program Aku Sehat 2020

Kamis, 25 Februari 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In