Berita Utama

Wujudkan Keadilan yang Humanis, Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice

×

Wujudkan Keadilan yang Humanis, Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Surabaya – Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, pada Kamis (9/10).

Penandatanganan nota kesepakatan ini turut disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun sinergi lintas lembaga untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan kemanusiaan dan musyawarah.

Restorative justice sendiri merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui proses pengadilan panjang. Prinsip ini menekankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap penerapan restorative justice dapat berjalan efektif di daerah, termasuk di Bojonegoro, agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Bupati Setyo Wahono.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan setiap Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah dapat lebih mudah menerapkan pendekatan damai dalam kasus-kasus tertentu, terutama perkara ringan. Misalnya, pada kasus pencurian kecil, pelaku dapat diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian serta meminta maaf kepada korban. Jika korban menerima, perkara dapat dihentikan tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial bagi masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur secara keseluruhan.(Rin/Him)