Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku tidak mengetahui agenda inspeksi mendadak (sidak) Komisi A di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari.
“Biasanya kalau ada aduan masyarakat, surat dari sekretariat masuk ke seluruh pimpinan dewan. Tapi kemarin tidak ada,” kata Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, Jumat (1/12/2020).
Pihaknya mengaku heran dengan pembatalan sepihak yang dilakukan Ketua DPRD, Imam Sholihin untuk agenda sidak Komisi A. Menurutnya, jika melakukan sidak tidak harus mengajukan surat atau persetujuan pimpinan.
“Karena saya tidak tahu, besok akan saya cek ulang. Suratnya ini berbentuk apa dan bagaimana, karena yang mengetahui surat ini hanya ketua berarti ya pasti ada alasan kenapa dibatalkan,” tukasnya.
Sementara itu, setelah dibatalkanya agenda sidak komisi A DPRD dengan surat pembatalan yanh ditandatangani oleh Ketua DPRD, masyarakat yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah-langkah lanjutan. Hal ini dilakukan agar tuntutan yang mereka suarakan mendapat tanggapan oleh para pihak yg berkepentingan.
Tuntutan itu dikarenakan di sekitar lokasi pengeboran gas di sumur Jambaran Tiung Biru (JTB) mengeluarkan bau menyengat dan suara bising yang sangat keras serta menggangu. Kondisi ini membuat takut dan was-was adanya kebocoran gas beracun.
“Disepakati untuk tetap melanjutkan perjuangan dengan mengadu ke DPR RI komisi IV yang membidangi Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemeran Lingkungan menyatakan mosi tidak percaya pada Pimpinan DPRD Bojonegoro. Karena telah dengan sengaja mengabaikan pengaduan terkait pencemaran lingkungan.
“Dan jangan menyalahkan masyarakat Kaliombo jika nanti mengadu pada wakil rakyat yang levelnya lebih tinggi ke DPR RI agar masalah yg ada mendapat tindak lanjut dan memperoleh solusi,” imbuhnya.
Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan akan melaporkan Pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pelaporan ini kerena telah melakukan pelangaran terhadap Tatib dan kode etik DPRD.
” Kita laporkan seluruh pimpinan DPRD karena keputusan pimpinan bersifat kolektif kolegial,”pungkasnya. (Rin)