Berita Utama

Usai Lebaran, Pekerja Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

×

Usai Lebaran, Pekerja Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Usai Lebaran, Pekerja Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Usai Lebaran, Pekerja Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Suaradesa.co, Bojonegoro – Kabar gembira datang bagi para pekerja usai libur Lebaran. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta aktif untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun.

Program ini memberikan kesempatan bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mencairkan sebagian dana JHT. Pencairan bisa dilakukan sebanyak 10% untuk keperluan selain rumah, dan hingga 30% untuk pembelian atau pelunasan rumah.

Syarat Pencairan 10% Dana JHT:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP atau identitas lainnya
• NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau mengajukan klaim sebagian)

Syarat Pencairan 30% Dana JHT untuk Rumah:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP atau identitas lainnya
• NPWP (jika ada dan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)
• Dokumen properti seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pinjaman rumah (tergantung peruntukan: uang muka, cicilan, atau pelunasan)

Jika rumah dibeli atas nama pasangan, peserta wajib melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bahwa rumah dibeli atas nama pasangan sah.

Cara Mencairkan Dana JHT:
1. Lewat Online:
• Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Isi data dan unggah dokumen
• Dapatkan jadwal wawancara online
• Dana akan ditransfer ke rekening peserta setelah verifikasi
2. Lewat Kantor Cabang:
• Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
• Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan
• Ikuti proses wawancara
• Tunggu pencairan dana ke rekening
3. Lewat Aplikasi JMO:
• Unduh aplikasi JMO
• Masuk dan pilih menu klaim JHT
• Lengkapi data, selfie, dan konfirmasi
• Dana akan diproses setelah verifikasi

Program ini memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk memanfaatkan hasil jerih payahnya tanpa harus menunggu masa pensiun.

Pastikan semua syarat terpenuhi agar proses klaim berjalan lancar.(red)