Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh relawan pendataan desa untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa pada hari Jum’at (16/4/2021).
Relawan pendataan berjumlah 20 orang yang diambil dari warga dari 10 RT yang ada di Desa Tikusan. Sebelumnya, Pemerintah Desa sudah berkoordinasi dengan masing-masing ketua RT terkait dengan kriteria relawan yang dibutuhkan.
Relawan di Desa Tikusan harus sosmed-minded yang artinya memahami sosial media dan teknologi sehingga dapat mempercepat kegiatan pendataan serta relawan harus memiliki smartphone yang memiliki sisa penyimpanan minimal 1GB untuk diisi data-data yang didapat.
Proses pendataan dilaksanakan mulai hari Selasa (20/4/2021) dengan metode pengisian kuesioner yang akan dibagikan ke setiap keluarga.
“Kuesioner sudah diperbanyak hari ini, kemungkinan besok sudah bisa mulai running untuk proses pendataan,” kata Edy Sunarto Kepala Desa Tikusan saat ditemui suaradesa.co pada hari Rabu (21/4/2021).
Kegiatan ini ditargetkan selesai pada tanggal 20 Mei 2021. Pemerintah Desa Tikusan mengikuti anjuran provinsi dikarenakan data harus sudah siap disetor ke Kementerian Desa (KemenDes) pada tanggal 31 Mei 2021.
“Jadi nanti jika ada kekeliruan atau kekurangan kita masih ada waktu 10 hari untuk memperbaiki sebelum disetor ke KemenDes,” ujarnya.
Nantinya penyetoran data akan dilakukan oleh masing-masing relawan dengan tetap dibawah koordinasi Pemerintah Desa. Kegiatan SDGs Desa ini akan menunjukkan Indeks Desa Membangun (IDM). Di mana desa akan dimasukkan ke dalam beberapa kategori yaitu desa maju, desa mandiri dan desa berkembang.
Harapan Kepala Desa dari adanya program ini ialah agar desa mendapat data yang lebih akurat lagi untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, karena menurutnya selama ini banyak warganya yang kurang tepat dalam menerima bantuan.
“Ada warga yang mendapat KIP tetapi anaknya tidak mau kuliah, ada warga yang seharusnya mendapat KIS tetapi malah mendapat KIP, hal seperti itulah yang nantinya bisa dibenahi jika proses pendataan ini telah selesai,” tukas kepala desa. (*Tya)