Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU (Memorandum of Understanding) Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat pada kegiatan usaha hulu migas di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, Kamis (27/1/2022).
MoU tersebut dilaksanakan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) diantaranya Exxonmobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Sukowati Field dan Pertamina EP Cepu (PEPC).
Turut hadir Asisten, Kepala OPD Pemkab Bojonegoro, dan Pejabat usaha hulu migas.
Kesepakatan bersama dituangkan dalam penandatanganan bersama oleh Bupati Bojonegoro, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) Pertamina EP Field Sukowati dan Pertamina EP Cepu (PEPC), disaksikan SKK Migas Jabanusa.
Kesepakatan bersama bertujuan sebagai upaya dalam penanggulangan bencana atau keadaan darurat kegiatan usaha hulu migas yang berpotensi terjadi pada kegiatan operasi oleh hulu migas di Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam sambutannya menyampaikan kesepakatan bersama ini merupakan suatu bentuk kejelasan atau kepastian bahwa untuk antisipasi penanggulangan suatu kejadian yang tidak di inginkan.
“Seperti luapan gas minyak, maka dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat di buktikan siapa yang akan bertanggung jawab, karena adanya kegiatan usaha hulu migas yang beroperasi,” tukasnya.
Berdasarkan penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemkab Bojonegoro mendukung adanya kegiatan operasi hulu migas dan program pemerintah pusat di Bojonegoro.(*RiN)