Teguh Farida
Berita Utama

Tahap Tes Pengangkatan PPPK Hanya Formalitas

335
×

Tahap Tes Pengangkatan PPPK Hanya Formalitas

Sebarkan artikel ini
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah memutuskan bahwa tahap tes dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer hanya bersifat formalitas.

Hal ini menyusul penerapan UU ASN 2023 yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK.

Menurut UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah penyelesaian masalah terkait status tenaga honorer di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan, proses penataan tenaga honorer ini harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

MenPAN RB juga menegaskan bahwa meski ada tahap tes dalam proses pengangkatan, tenaga honorer tidak perlu khawatir.

Dilansir dari laman resmi DPR RI pada Minggu, 15 September 2024, MenPAN RB menyatakan bahwa tes yang diadakan untuk tenaga honorer hanyalah formalitas. “Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Tahap tes hanya formalitas,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Masih Cari Warga Hanyut di Gondang

Sebelumnya, wacana pemberlakuan tes bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK sempat mendapat tentangan dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, bahkan menyarankan agar tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun dapat langsung diangkat tanpa melalui tes.

Namun demikian, tahapan tes tetap diadakan, meskipun fungsinya hanya untuk verifikasi. Dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Junimart Girsang menegaskan bahwa tes tersebut lebih pada verifikasi data.

Baca Juga :  ASN Pemkab Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Kinerja

“Terkait ujian, saya pernah bertanya kepada kementerian dan BKN, ternyata itu hanya formalitas untuk memastikan semua honorer memiliki NIP,” jelasnya.

Meskipun sebagian besar tenaga honorer akan diangkat, tidak semua akan lolos menjadi PPPK pada tahun 2024. Beberapa tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan diangkat.

Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN 2023, proses penataan tenaga honorer termasuk tahap verifikasi, validasi, dan pengangkatan dilakukan oleh lembaga berwenang.

Informasi ini menegaskan bahwa sementara sebagian besar tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, mereka yang tidak lolos verifikasi dan validasi data akan dikecualikan dari pengangkatan. (abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *