Suaradesa.co (Sugihwaras) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto, mengatakan, kebijakan Pemkab Bojonegoro adalah melaksanakan percepatan pembangunan berbasis desa melalui pemberian Bantuan Keuangan Desa (BKD).
“Pada 2021 mendatang, pemberian BKD telah melalui proses dan pertimbangan yang matang,” jelas Sukur saat memberikan sambutan dalam acara Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Sugihwaras di Pendopo setempat, Sabtu (19/12/2020).
Jika tidak ada BKD, maka mimpi untuk menyelesaikan infrastruktur jalan tahun depan tidak akan pernah selesai. Bahkan, pelaksanaannya sudah sesuai aturan.
“BKD ini sudah disahkan melalui Perda APBD, bahkan ada juga Permendagri hingga Perbup yang menguatkan,” tegasnya.
Kalau sekarang APBD lebih lebih besar, pihaknya mengajak semua pihak membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih bagus supaya celah atau peluang untuk terjadinya korupsi penyalahgunaan keuangan dapat dihindari.
Masyarakat serta perangkat desa tidak boleh tinggal diam, karen uang yang diberikan kepada Pemdes itu bukan uangnya Kepala Desa, uang tersebut merupakan milik pemdes yang fungsinya digunakan untuk pembangunan desa.
Jika saat pencairan dan uangnya diminta oleh kades maka harus diingatkan bahwa uang itu untuk membangun desa.
“Berani atau tidak mengingatkan,” tegasnya.
Karena, lanjut politisi asal Partai Demokrat ini, ketika uang sudah ditransfer ke rekening desa, maka pemdes bertanggung jawab untuk mengelola dengan baik. Semua harus sesuai tupoksi agar jerih payah Bupati dan kawan-kawan DPRD dalam berjuang meng-goalkan BKD tidak mudah.
“Kita sangat mengapresiasi Bupati Anna Mu’awanah karena satu-satunya Kabupaten yang memberikan BKD sampai setengah triliyun hanya Bojonegoro,” pungkasnya.(*ror)