Budal Ning TPS
Berita UtamaKabar Kota

Status Zona Orange, Inilah Kebijakan Bupati Anna Muawanah Tekan Sebaran Covid-19

214
×

Status Zona Orange, Inilah Kebijakan Bupati Anna Muawanah Tekan Sebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menurunkan status dari Zona Merah (resiko tinggi) kini menjadi Zona Orange (resiko sedang) pada Jumat (8/1/2021).

Dari data menyebutkan, kasus konfirmasi positif per 8 Januari 2021 sebanyak 221 orang. Konfirmasi positif kumulatif sebanyak 392 orang, meliputi aktif (dirawat) 221 orang, sembuh 165 orang dan meninggal dunia 6 orang.
Untuk kasus suspect sebanyak 322 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro Masirin, mengatakan, meski berstatus Zona Orange, namun berdasarkan hasil pertemuan kemarin, Bupati Anna Mu’awanah mengeluarkan surat instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Anggap Ada Kejanggalan, Peserta Tes Pengisian Perades Kedungdowo Mengadu ke DPRD

Hal itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai diterapkan 8 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021,” ujarnya, Sabtu (9/1/2021).

Dalam surat tersebut, berisi tentang langkah-langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran virus Corona. Diantaranya meningkatkan penerapan protokol kesehatan di instansi dan wilayah masing-masing, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Baca Juga :  Jembatan Bubulan-Sekar Segera Diperbaiki Juni Mendatang

Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

“Selain itu juga akan diterapkankan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” tukasnya.

Sementara kegiatan di tempat ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *