Berita Utama

Sosialisasikan Penyaluran Mobil Siaga pada Pemerintah Desa

×

Sosialisasikan Penyaluran Mobil Siaga pada Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi kepada 419 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan terkait pemberian mobil siaga di Pendopo Malowopati, Rabu (14/12/2022).

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam sambutannya mengatakan, jika sebelum mengalokasikan angaran untuk mobil siaga, Pemkab Bojonegoro telah mencari formula yang terbaik sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

“Mungkin regulasi awalnya itu kurang tepat. Namun kami sudah membuat formula yang baik bagaimana agar penyaluran mobil siaga ini bisa terlaksana tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari,” tukasnya.  

Dia menegaskan, jika regulasi untuk mobil siaga sudah selesai bahkan sk-nya sudah posisi dalam proses. Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Mungkin kalau memang didalam pelaksanaan ada timlak silahkan sesuai prosedur dan kriteria,” lanjutnya. 

Bupati Anna mengingatkan, agar jangan percaya dengan orang yang mengaku dari dealer mobil lalu meminta uang DP. Atau iming-iming diskon.

“Jangan pernah diserahkan karena dan faktornya uang utuh mobil utuh. Dan sesuai dengan kriteria kami tidak menunjuk jenis mobil tapi hanya cc-nya yang kami kriteriakan,” tukasnya. 

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Hibahkan Aset Tanah dan Gedung KPU

Pihaknya berharap, tidak ada satu sama lain saling jadi koordinator. Karena, Kepala Desa itulah yang sudah menjadi koordinator di masing-masing desanya.

“Jangan ada yang jadi koordinator bapak kepala desa sudah menjadi koordinator di desa masing-masing,” tegasnya.

Bupati wanita pertama di Bojonegoro ini juga mengingatkan untuk hanya menempelkan satu logo saja yaitu logo Pemkab Bojonegoro. Tidak boleh menempelkan foto Bupati Bojonegoro, Kepala Desa, atau foto tokoh-tokoh lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Arwan, dalam laporanny mengatakan, dasar penyaluran mobil siaga diantaranya satu peraturan dari Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022, kedua Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 87 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan Kepada Desa yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro, ketiga Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2022 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022.

Baca Juga :  Nikmati Malam Imlek, Bupati Jalan-jalan Ke Bojonegoro Thamrin Park

Dia melanjutkan, latar belakang pengadaan mobil siaga untuk desa ini adalah dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi pemerintah desa dalam peningkatan pelayanan.

Hal ini merupakan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan sebuah program atau kegiatan peningkatan dan pengembangan yang berbasis masyarakat melalui kegiatan bantuan keuangan kepada desa.

“Kendaraan yang disiapkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan desa untuk menghadapi kondisi bencana, kedaulatan sosial kemasyarakatan, dan kondisi lain yang membutuhkan modifikasi masyarakat desa,” lanjutnya.

Maksud dari program atau kegiatan bantuan keuangan kepada Desa yang bersifat khusus yakni untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa melalui kegiatan pengadaan mobil siaga Desa dalam rangka mewujudkan kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat. (Ar)