Berita Utama

SKK Migas Digugat Rp 374 Miliar oleh PT Sumatera Persada Energi

968
×

SKK Migas Digugat Rp 374 Miliar oleh PT Sumatera Persada Energi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi, Ramyadjie Priambodo, mengajukan gugatan terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait sisa biaya recovery senilai USD 23,10 juta atau sekitar Rp 374 miliar. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas bersalah atas perbuatan melawan hukum dan menuntut pembayaran sisa biaya recovery secara tunai dan lunas.

Baca Juga :  Peran Serta Ormas Dalam Pembangunan

“Secara tunai dan lunas,” tulis Ramyadjie dalam petitum.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia. Rekening tersebut terdaftar atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing.

Dalam gugatan ini, PT Sumatera Persada Energi juga mencantumkan dua perusahaan, yaitu PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak, sebagai turut tergugat.

Ramyadjie meminta kedua perusahaan tersebut tunduk pada keputusan pengadilan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Rencanakan Perluasan Bandara Ngloram

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Analis Program dan Komunikasi SKK Migas Suhendra Atmaja belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Tempo.

Kasus serupa bukan hal baru bagi SKK Migas. Pada 2019, lembaga ini pernah menghadapi gugatan dari PT Global Haditech di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait alat ukur lifting minyak dan gas. Gugatan tersebut membuat SKK Migas harus membayar tuntutan senilai Rp 39 miliar.

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *