Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyiapkan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Perda ini sebagai tindak lanjut usai disahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Anggota Komisi B, Sigit Kushariyanto.
Pria yang juga menjabat Ketua Pansus Perda RTRW ini menilai, Perda RDTR sangat mendesak dikarenakan sebagai breakdown dari RTRW yang mendetailkan penataan dan pemanfaatan sumberdaya di setiap kecamatan.
“Rencana Detail Tata Ruang ini mendesak, karena mengatur tiap kecamatan,” ujarnya.
Diungkapkan, jika Perda RDTR sangat penting karena perda ini mencakup penataan, kebijakan dan strategi yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat seluruh aspek pembangunan.
“Sekaligus membranding potensi-potensi lokal atau local wisdom di masing-masing kecamatan maupun desa,” imbuhnya.
Di samping itu Sigit juga berharap eksekutif dan legislatif mempersiapkan kawasan industri estate sebagai tangkapan proyek strategis nasional atau PSN terutama industri migas dan lainya yang akan ada di Bojonegoro.
Dicontohkan kabupaten tetangga yang telah memiliki Perda RDTR diantaranya Nganjuk, Jombang, Mojokerto dan Ngawi.
“Terlebih mereka sudah memiliki kawasan industri estate,” pungkasnya.(*Rin)