Bojonegoro – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Dra. Nurul Azizah, M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut laporan yang diterima oleh KASN dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah terlibat dalam sejumlah kegiatan kampanye yang mencurigakan, termasuk pemasangan baliho dan partisipasi dalam acara politik bersama dengan bakal calon kepala daerah.
Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam semua kegiatan politik.
Dalam klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2024, Dra. Nurul Azizah mengakui keikutsertaannya dalam acara-acara tersebut dan telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bojonegoro melalui jalur independen.
Meskipun demikian, ia belum mengajukan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebagaimana diharuskan oleh regulasi yang berlaku.
KASN juga mencatat bahwa Dra. Nurul Azizah telah mendapatkan dukungan dari dua partai politik sebagai bakal calon wakil bupati, yang menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
“Atas dasar temuan ini, KASN merekomendasikan agar Pj. Bupati Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin sedang terhadap Dra. Nurul Azizah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ketua KASN dalam pernyataannya kepada suaradesa.co, Sabtu (17/8/2024).
KASN juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam semua aktivitas politik sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi yang diperlukan dalam jabatan publik.
Sementara itu, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto belum memberikan konfirmasinya terkait ini. (rin)







