Bojonegoro (Sumberagung) – Pandemi Corona (Covid-19) membuat sebagian besar masyarakat termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus merasakan dampak negatifnya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Hal ini menimpa salah satu satpam atau tenaga keamanan di perusahaan PT Shou Fong Lastindo, Yulianto (33). Warga asal Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, terpaksa menelan pil pahit akibat PHK secara sepihak.
“Sejak tgl 25 juni saya diberhentikan sepihak oleh perusahaan dengan alasan pengurangan pekerja karena omset menurun akibat covid 19,” ujarnya, Minggu (26/7/2020).
Dia mengaku, telah menolak atas PHK tersebut dan tidak mau menandatangi surat pemberhentian kerja karena kontrak sampai 30 september 2020.
“Saya mengajukan permasalahan ini kepada mediator yaitu Dinas Perrindustian dan Tenaga Kerja namun, setelah dua kali mediasi perusahaan tetap tidak bersedia memberikan sisa kontrak yang sekiranya menjadi hak saya sebagai pekerja,” imbuhnya.
Dia mengaku, telah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan tuntutan tidak adanya upah sesuai UMK yang berlaku di Bojonegoro.
“Selama ini, kerja selama 12 jam perhari selama 6 hari perminggu tanpa diberikan upah lembur,” lanjutnya.
Tidak diikutkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan, tidak diberikannya THR tahun 2020. Dengan semua pelanggaran tersebut, Yulianto berharap ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran dari perusahaan yang bergerak di pembuatan alas kaki atau sepatu.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disperinaker Bojonegoro, Warsono, mengaku, telah memfasilitasi masalah ini. Namun, belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Kalau masih berselisih, kami akan upayakan terus menjembatani keduanya sampai pada keputusan final yang terbaik,” pungkasnya.
Terpisah, humas perusahaan yang berpusat di Desa Bakung Kecamatan Kanor, Elok S, berjanji akan memberikan konfirmasi pada Senin (27/7/2020) besok. (*Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Nafita Sari