Suaradesa.co, Tuban – Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama tim Badan Hisab Rukyat (BHR) menggelar Rukyatul Hilal Idulfitri, 1 Syawal 1446 H, pada Sabtu sore (29/03/2025) di menara pantau Bukit Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Hasil pengamatan menunjukkan hilal tidak terlihat, baik secara kasat mata maupun berdasarkan syarat kriteria MABIMS.
MABIMS merupakan standar dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk menentukan awal bulan hijriah, termasuk Ramadan, Idulfitri, dan Idul Adha. Kriteria ini mengharuskan hilal memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi mencapai 6,4 derajat agar dapat ditetapkan sebagai awal bulan hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menjelaskan bahwa Kementerian Agama tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai bagian dari syiar Islam dan layanan keagamaan pemerintah. “Ini sesuai perintah agama dan praktik yang dilakukan Nabi, juga sebagai edukasi kepada masyarakat tentang ilmu falak dan ilmu perbintangan,” ujarnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, selaku Ketua Tim BHR, menjelaskan bahwa sejak 2022 pemerintah bersama negara anggota MABIMS menyepakati penerapan standar imkanurrukyah baru (NEO MABIMS) dengan tinggi hilal minimal 3° dan sudut elongasi minimal 6,4°.
Mashari juga menjelaskan bahwa menara pantau rukyatul hilal Bukit Banyuurip Senori Tuban termasuk satu dari 29 lokasi di Jawa Timur yang dipilih pemerintah. Pelaksanaan rukyatul hilal kali ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tuban Sugianto, perwakilan MUI, Ketua Pengadilan Agama, Pemda, Polres, Dandim, Forkopimca Senori, Tim BHR, BMKG Nganjuk, Pertamina Blok Cepu, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah NU, pimpinan pesantren, mahasiswa jurusan ilmu falak, pemerhati ilmu falak, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum rukyat dimulai, Ketua APRI Kabupaten Tuban, Nurpuat, memaparkan data astronomis. Ijtimak akhir Ramadan 1446 H terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17:59 WIB, dengan tinggi hilal saat matahari terbenam di Bukit Banyuurip tercatat -1 derajat 59 menit 29,95 detik. Karena hilal berada di bawah ufuk, pengamatan hilal tidak mungkin berhasil. Rukyat berlangsung saat matahari terbenam pada pukul 17:42:24 WIB dan selesai sesaat setelah itu.
Sidang keputusan dari Pengadilan Agama dipimpin Ketua PA Kabupaten Tuban, Ali Hamdi, bersama panitera pengganti Kasiyanto, SH. Sidang tersebut menyatakan bahwa tidak ada satu pun perukyat yang melihat hilal. Sebelum itu, acara diawali tausiyah oleh sekretaris MUI Kabupaten Tuban, Taufiqur Rohman.
Pemerintah melaksanakan sidang isbat secara tertutup pada pukul 18:45 WIB, kemudian mengumumkan hasilnya melalui konferensi pers yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Fa)