Berita Utama

Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan, DPR Tunda Rapat Paripurna

×

Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan, DPR Tunda Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Demostran Massa Tolak Revisi UU Pilkada
Demostran Massa Tolak Revisi UU Pilkada

Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang semula dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari ini dibatalkan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini, 22 Agustus, tidak jadi dilaksanakan,” tulis Dasco di akun media sosial X, Kamis (22/8/24) sore.

Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Agustus nanti tetap akan merujuk pada putusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga :  DPR RI Setujui Revisi PKPU untuk Pilkada 2024: Sesuaikan dengan Putusan MK

Pernyataan Dasco muncul setelah Partai Buruh dan berbagai kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Demonstrasi ini adalah bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR dinilai mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut, sementara PDIP menolak.

Baca Juga :  Mahasiswa Bojonegoro Gelar Demo Menolak Revisi UU Pilkada

RUU ini dibahas dalam waktu kurang dari tujuh jam, hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, revisi RUU ini tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK.

Agenda pengesahan RUU Pilkada yang awalnya dijadwalkan hari ini, akhirnya dibatalkan karena tidak mencapai kuorum. (abi)