Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang semula dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari ini dibatalkan.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini, 22 Agustus, tidak jadi dilaksanakan,” tulis Dasco di akun media sosial X, Kamis (22/8/24) sore.
Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Agustus nanti tetap akan merujuk pada putusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pernyataan Dasco muncul setelah Partai Buruh dan berbagai kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Demonstrasi ini adalah bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR dinilai mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut, sementara PDIP menolak.
RUU ini dibahas dalam waktu kurang dari tujuh jam, hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, revisi RUU ini tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK.
Agenda pengesahan RUU Pilkada yang awalnya dijadwalkan hari ini, akhirnya dibatalkan karena tidak mencapai kuorum. (abi)