Suaradesa (Blora) – Jumat pagi (14/01/2022) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi upaya penculikan suami terhadap istrinya sendiri.
Reka ulang dilakukan sebagai awal dari proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Meski sempat menjadi perhatian warga, reka ulang tetap berjalan sesuai rencana.
Rekonstruksi kasus penculikan itu sendiri, dilakukan di empat lokasi berbeda. Ada 29 reka adegan yang dilakukan penyidik untuk untuk melengkapi Berita Acara Penyelidikan (BAP).
Dengan pengawalan anggota kepolisian pelaku menjalankan sebanyak 29 adegan penculikan. Saat menjalankan rekonstruksi ada beberapa saksi yang di gantikan peran pengganti.
Adapun kasus penculikan terjadi pada Kamis, (23/12/2021) silam. Dengan 3 orang tersangka yaitu, S, (43), MOS,(33) dan MUS (27). Ketiganya adalah warga Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memperjelas peran para Tersangka dalam kasus tersebut.
Kegiatan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Blora. Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.
Selain para tersangka dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga. Adapun rekontruksi digelar di 4 lokasi berbeda. Mulai dari perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.
“Hari ini bersama JPU kita lakukan Rekontruksi Tindak Pidana Penculikan, dan hari ini diperagakan 29 adegan,” terang Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Sabtu (15/1/2022).
Dalam Rekonstruksi tersebut Kasat Reskrim menjelaskan belum ada tersangka baru dan belum ada temuan ataupun adegan tambahan.(*Hans)