Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, telah menyiapkan petani ditengah Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Dengan menyiapkam program khusus untuk petani, yaitu Program Petani Mandiri (PPM). Saat ini, untuk mendukung program tersebut, Pemkab Bojonegoro sudah mencairkan bantuan petani hingga masa pandemi ini sekitar Rp 21 miliar.
‘’Mayoritas warga Bojonegoro itu petani. Tentu, kebijakan kami juga berpihak pada petani,’’ kata Bu Anna, Kamis (25/6/2020).
Bupati Anna mengatakan, sesuai data di Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, mayoritas warga Bojonegoro pekerjaannya sebagai petani. Sehingga, PPM menjadi program prioritas Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto.
Bantuan hibah ditujukan petani yang sudah realisasi sekitar Rp 21 miliar ini sekaligus untuk menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi.
Pemkab Bojonegoro sejahterakan petani
Pemkab Bojonegoro sejahterakan petani melalui program petani Mandiri.
‘’Jika petani sejahtera, semua sektor ekonomi ikut sejahtera,’’ tandasnya.
Bu Anna menuturkan, PPM sudah berjalan sejak 2019, selama perjalanan tahun lalu tentu banyak catatan dan sebagai bahan evaluasi untuk melangkah ke depan.
Tahun lalu, dinas pertanian (disperta) telah mendistribusikan 19.966 kartu program petani mandiri (PPM). Kemudian, total anggaran yang telah disalurkan kepada petani sekitar Rp 6,4 miliar.
‘’Tahun lalu sekitar 98 kelompok tani,’’ kata Bupati.
Tahun ini, Kartu Petani Mandiri sampai dengan Juni sudah tercetak dan terdistribusi sejumlah 27.312 kartu. Pencairan bantuan hibah PPM untuk belanja saprodi sampai Juni 2020 sekitar Rp 15 miliar untuk 121 kelompok tani.
Total kartu KPM sudah tercetak dan terdistribusi sampai dengan saat ini sejumlah 47.278 kartu. ‘’Jumlah itu mulai tahun lalu ditambah pertengahan tahun ini,’’ ujar Kepala Dinas Pertanian Helmy Elisabeth.
Kemudian untuk total bantuan hibah saprodi sampai dengan saat ini sejumlah Rp 21 miliar untuk 219 kelompok tani. Dia memastikan, jika petani ingin mendapatkan hibah, harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).
“Karena, sesuai dengan regulasinya, penerima hibah tidak diperbolehkan perorangan. Sebaliknya, harus berbentuk kelompok,” pungkasnya. (*Wed)