Suaradesa.co (Bojonegoro) – Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan dispensasi kawin (diska).
Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholihin Jamik, mengungkapkan, di 2020 sebanyak 628 pasangan usia dini mengajukan diska. Jumlah ini naik 400 persen dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Tahun 2019, jumlah pengajuan diska hanya 199 pemohon. Tahun 2020 ada sekitar 628 pemohon,” ungkapnya kepada Suaradesa.co Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, banyak faktor membuat pasangan remaja antara usia 15-18 tahun tersebut mengajukan diska. Diantaranya faktor ekonomi, agama, dan rendahnya tingkat pendidikan.
“Paling tinggi faktor rendahnya tingkat pendidikan. Sebagian besar hanya lulusan SD dan SMP,” imbuhnya.
Tingginya angka diska di Bojonegoro juga memicu meningkatnya jumlah perceraian pada pasangan suami-istri. Kondisi yang labil, serta kurangnya pengetahuan dalam berumah tangga bisa mengakibatkan pertengkaran dan berakhir dengan perpisahan.
Dia menegaskan, untuk mendapatkan diska ini harus memenuhi beberapa syarat. Ada syarat-syarat khusus yang harus ditempuh dan tidak semua diloloskan.
“Ada lima pengajuan diska yang kami tolak,” tandasnya.
Pihaknya berpesan, agar orang tua tidak begitu saja melepaskan anak-anaknya menikah pada usia dini. Selain itu, agar mendorong anak-anaknya mendapatkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
“Karena tingkat pendidikan seseorang, pasti akan berpengaruh pada angka diska,” pungkasnya.(*Rin)