Berita UtamaKabar Desa

Rapid Test Di Tempat Serta Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes

143
×

Rapid Test Di Tempat Serta Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Mayangkawis) – Tim gabungan dari Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Tim ini terdiri dari Koramil, Polsek, serta Puskesmas Balen.

Camat Balen, Nanik Lusetiyani mengatakan, kegiatan diawali dengan menyisir pasar Bungkal. Warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi soial berupa push up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal Pancasila dengan lantang, serta langsung rapid test di tempat guna mengetahui yang bersangkutan terpapar virus atau tidak.

Baca Juga :  Ditengah Gempa, Pemkab Bersama DPRD Bojonegoro Rampungkan Raperda Dana Abadi

“Supaya mereka jera dan mau mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya kepada suaradesa.co, Selasa (29/12/2020).

Jika ada yang reaktif, lanjut Nanik, pihaknya akan langsung mengirim yang bersangkutan ke rumah isolasi di Dander. Operasi yang dimulai sejak pukul 06.00 Wib ini telah menjaring 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Baca Juga :  Babinsa Gayam Cegah DBD Bersama Kader Jumantik

“Dari semua yang terjaring tidak ada yang reaktif,” lanjutnya.

Salah satu warga yang terjaring, Roni, mengaku jera dan berjanji akan selalu mematuhi protokol kesehatan. Dia mendapat hukuman berupa menghafal Pancasila.

“Malu dilihat banyak orang waktu menghafal Pancasila,” pungkasnya.(*ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *