Teguh Farida
Berita UtamaKabar Kota

Raperda P APBD Bojonegoro Tahun 2020 Ditetapkan

261
×

Raperda P APBD Bojonegoro Tahun 2020 Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro ) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 telah ditetapkan dalam rapat paripurna dewan, Jumat (11/9/2020).

Paripurna penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 tersebut dipimpin Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin (Ketua DPRD) serta Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto, Mitroatin dan Wawan Kurniyanto.

Dalam paripuran tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro melangsungkan prosesi penandatanganan Keputusan Dewan tentang Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.

Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro atas segala perhatian dan kerja samanya selama ini.

“Sehingga Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 yang kami ajukan, dapat dibahas bersama dan disepakati sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Bupati.

Pihaknya berharap, kerjasama yang baik selama ini dapat ditingkatkan di masa mendatang. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati total pendapatan pada Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 sebesar Rp 3.522.409.504.670,33.

Baca Juga :  Pariwisata Bojonegoro Siap Bangkit dan Terapkan Protokol CHSE

Sedangkan jumlah total belanja sebesar Rp 5.725.218.000.0015.982,59. Sehingga total defisit sebesar Rp 2.202.808.511.312,26 yang akan ditutup dari pembiayaan netto yang semuanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) APBD Tahun 2019 hasil audit BPK.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Peraturan Daerah tentang APBD maupun Perubahannya, pada dasarnya adalah merupakan perwujudan amanat dari rakyat yang diberikan kepada kita bersama,” tutur Bupati.

Sekaligus merupakan, kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat. Kesemuanya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki.

“Diantaranya adalah dengan mengalokasikan anggaran secara tepat berdasarkan prioritas penanganan dengan asas kepatuhan, kepatutan dan kewajaran serta melaksanakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, diperlukan konsistensi dan komitmen bersama dari semua pihak, terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang.ditetapkan dalam Perubahan APBD tahun 2020, dengan sebaik-baiknya secara proporsional.

Baca Juga :  Agung Subagyo Gelar Rakor Perdana Usai Dilantik sebagai Pjs Bupati Tuban

Disadari sepenuhnya, bahwa dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dan disepakati bersama dalam Perubahan APBD tahun 2020, berarti melekat suatu tanggung jawab bersama untuk melaksanakannya, sesuai proporsi dan kewenangan masing-masing.

Bupati menambahkan, dalam suatu komunitas baik itu politik maupun sosial kemasyarakatan, tentu tidak terlepas dari heterogenitas kepentingan. Karena itu, diperlukan kearifan fikir dan sikap bijaksana dari semua pihak, konsisten dan semangat.

“Untuk mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang produktif dan energik,” ujarnya.

Sambil menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan penetapan Raperda menjadi Perda oleh DPRD, maka dengan sisa waktu maksimal hanya 3 bulan ini, diperintahkan kepada Pimpinan OPD, untuk segera melakukan berbagai langkah yang diperlukan.

“Terutama OPD yang program dan kegiatannya mengalami perubahan,” kata Bupati.

“Sehingga apa yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam Perubahan APBD tahun 2020 ini, dapat diselesaikan sesuai target kinerja yang diharapkan,” imbuh Bupati.(*rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *