Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pada akhirnya BUMDesa dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa ( PADes), memajukan perekonomian desa,serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, mengatakan, tujuan BUMDesa yaitu mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan ksejaheraan masyarakat desa.
“Sifat usaha BUMDesa adalah berorientasi pada keuntungan,” ungkapnya, Senin (6/7/2020).
Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan berkeadilan. Dan fungsi BUMDesa adalah: sebagai motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan pendapatan Asli Desa ( PADes ), serta sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk menjawab berbagai tuntutuan diatas,salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah perlu segera menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Desa untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sekiranya sudah tidak sesuai dalam mendukung pelaksanaan pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur tahun 2019 ada 7.724 desa dan baru 5.400 desa yang memiliki BUMDes. Dari jumlah tersebut, baru 431 BUMDesa yang sudah maju dan berkembang.
Padahal pemprov menginginkan BUMDes aka mempercepat kemajuan perekonomian desa, salah satu BUMDes di Jawa Timur ada yang sudah berpenghasilan 9 miliar tahun 2018, dan telah menyumbang Pendapatan Asli Desa sebesar 1,3 Miliar.
“Sedangkan di Bojonegoro sendiri selama pelaksanaan kebijakan Badan Usaha Milik Desa mulai tahun 2006 sudah berdiri BUMDes,” imbuhnya.
Namun, sampai saat ini hanya sedikit BUMDes yang masih berjalan. Oleh sebab itu, maka Dewan mengusulkan Rancangan Peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa dengan subtansi pengaturan tentang BUMDes.
Substansinya terdiri dari jangkauan, arah kebijakan, dan ruang lingkup materi muatan mencakup sasaran, jangkauan dan arah kebijakan, ruang lingkup muatan materi undang-undang, ketentuan umum, pendirian BUMDesa, pengurusan dan pengelolaan bumdesa, bentuk organisasi BUMDesa, Organisasi Pengelola BUMDesa.
“Juga tentang Modal BUMDesa, Klasifikasi Jenis Usaha BUMDesa, Alokasi Hasil Usaha, Kepailitan BUMDesa, Kerjasama BUMdesa antar Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,” pungkasnya.(*naf)
Penulis : Nafita Sari
Editor : H. Ulya