Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons kabar viral di media sosial terkait rombongan penumpang ibu-ibu yang bersuara keras saat menggunakan KA (241) Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan. Kereta tersebut berangkat pada 12 Juli 2024.
Menurut VP Public Relations KAI Anne Purba, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai sesama penumpang.
KAI melarang pelanggan untuk bersuara keras yang dapat mengganggu penumpang lain.
“Pelanggan dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon. Selain itu, suara keras dari alat elektronik seperti mendengarkan musik, menonton film, dan lain-lain juga tidak diperkenankan,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).
Anne juga berpesan kepada seluruh pelanggan kereta api untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum.
KAI mempersilakan penumpang yang mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk menghubungi petugas kondektur yang bertugas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas kondektur tertera di setiap kabin kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan mereka dengan menginformasikan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan,” kata Anne. (abi/rin)