Berita Utama

Proyek Rp39,6 Miliar Ambles! Kontraktor PT Indopenta Bumi Permai Didesak Bertanggung Jawab

514
×

Proyek Rp39,6 Miliar Ambles! Kontraktor PT Indopenta Bumi Permai Didesak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Proyek Rp39,6 Miliar Ambles! Kontraktor PT Indopenta Bumi Permai Didesak Bertanggung Jawab
Proyek Rp39,6 Miliar Ambles! Kontraktor PT Indopenta Bumi Permai Didesak Bertanggung Jawab

Suaradesa.co – Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai asal Surabaya, mengalami kerusakan signifikan meskipun baru selesai dibangun pada akhir Desember 2024.

Proyek dengan panjang total 980 meter dan nilai kontrak sebesar Rp39,6 miliar ini mengalami ambles sepanjang 270 meter, dengan rincian 200 meter di Desa Tanggungan dan 70 meter di Desa Lebaksari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyatakan bahwa proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor hingga Desember 2025.

Ia telah meminta kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Lapangan PT Indopenta Bumi Permai, Ardhiyana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan dengan mengangkat beban bronjong untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Namun, perbaikan menyeluruh terkendala oleh lahan persawahan milik warga yang belum panen, sehingga akses ke area kerusakan terbatas. Perbaikan direncanakan akan dilanjutkan setelah masa panen selesai, dengan target waktu pengerjaan selama 150 hari.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bojonegoro, Adriyanto, telah menegur Kepala Dinas PU SDA dan meminta kontraktor untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa karena proyek masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan dari pemerintah.

Proyek ini sebelumnya direncanakan pada tahun 2022 namun tertunda karena efisiensi anggaran akibat pandemi COVID-19.

Pembangunan akhirnya dilaksanakan pada tahun 2024 setelah melalui proses lelang yang dimenangkan oleh PT Indopenta Bumi Permai.

Kerusakan yang terjadi menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan inspeksi ke lokasi untuk menilai kerusakan dan memastikan langkah-langkah perbaikan yang akan diambil.

Diharapkan perbaikan dapat segera dilakukan untuk memastikan fungsi pelindung tebing sungai berjalan optimal dan mencegah kerusakan lebih lanjut yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *