Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu, 31 Juli 2024. Penetapan Hari Desa tersebut tercantum dalam diktum kedua Keppres.
“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Hari Desa ini, meskipun penting, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Ada tiga pertimbangan utama yang melatarbelakangi penetapan Hari Desa.
Pertama, desa memiliki kedudukan penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya.
Desa memegang peran signifikan dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, penetapan Hari Desa bertujuan memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah.
Hal ini juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan desa serta mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014 mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa.
Tanggal ini menjadi momentum penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penetapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat dan memajukan desa sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional. (abi/zen)







