suaradesa.co (Bojonegoro) – Posisi Sekretaris Desa (Sekdes) mendominasi kekosongan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rinciannya meliputi 185 kursi untuk Sekdes, 31 kursi untuk Kasi Pelayanan,Kaur Keuangan 38 kursi, Kaur Perencanaan 66 kursi, Kaur Umum dan Tata Usaha 16 kursi dan Kepala Dusun 78 kursi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, mengatakan, dari total 482 kursi perangkat desa yang kosong, tersisa 414 yang belum terisi. Hal tersebut dikarenakan 11 desa di Kecamatan Dander dan tiga desa di Kecamatan Malo sudah terisi. Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 tahun 2017, kursi perangkat desa yang kosong lebih dari dua bulan harus sudah terisi.
“Aturannya begitu, tapi wewenang dikembalikan kepada desa,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Dia melanjutkan, kewenangan rekrutmen kali ini berbeda dengan rekrutmen beberapa tahun lalu yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kewenangan rekrutmen kali ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa.
“Panitia hingga mekanisme ujian akan diatur Pemdes,” lanjut Machmudin.
Meskipun wewenang rekrutmen perangkat desa dikembalikan kepada Pemdes, hal tersebut tetap dibatasi oleh peraturan yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Sementara itu Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PMD, sebatas melakukan evaluasi setelah menerima laporan desa yang akan melakukan rekrutmen.
“Desa lapor ke Kecamatan, setelah laporan diteruskan kepada kami, baru akan turun untuk melakukan evaluasi bagaimana tahapan yang seharusnya dilakukan,” pungkasnya.(*ror)
Penulis : Abrori
Editor : H. Ulya