suradesa.co (Bojonegoro)- Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, menerangkan bahwa Operasi Zebra Semeru 2020 bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, serta dilaksanakan secara Profesional, Bermoral, dan Humanis.
Ditemui saat Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Semeru 2020, dia menuturkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor.
“Ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).” Ungkap Heru, Senin (26/10/2020).
Tujuh pelangaran prioritas tersebut yang Pertama: Pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara; Kedua: Pengemudi atau pengendara di bawah umur; ketiga: Berboncengan lebih dari satu orang saat mengedarai kendaraan bermotor roda dua; Keempat: Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua; Kelima: mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol atau dalam keadaan mabuk; Keenam: mengemudikan kendaraan melawan arus lalu-lintas dan melanggar rambu; dan Ketujuh: melebihi batas kecepatan atau ugal-ugalan.
“Dengan adanya Operasi ini diharapkan semakin meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, berkurangnya jumlah pelanggaran dan laka lantas; memperlancar arus lalu-lintas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” pungkas Kasat Lantas.(*ror)