Berita Utama

Polisi Tetapkan ST sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana di Musala Kedungadem

×

Polisi Tetapkan ST sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana di Musala Kedungadem

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan ST sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana di Musala Kedungadem
Polisi Tetapkan ST sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana di Musala Kedungadem

Suaradesa.co, Bojonegoro – Seorang pria lanjut usia berinisial ST (67), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan brutal yang terjadi di Musala Al Manar, Dusun Krajan. Polisi menjerat ST dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menyusul aksi sadis yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya luka berat.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.15 WIB saat salat Subuh berlangsung. Tersangka tiba-tiba masuk ke dalam musala sambil membawa parang, dan menyerang korban Abdul Aziz (63), yang merupakan Ketua RT setempat. Aziz tewas di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, tersangka berteriak “Mafia Tanah” saat menyerang. ST diduga nekat melakukan aksinya setelah terpengaruh tayangan televisi tentang mafia tanah, yang ia tonton malam sebelumnya. Ia merasa tanah miliknya dimanipulasi dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh korban.

“Motif utama pelaku adalah dendam karena merasa tanahnya dipalsukan ukurannya untuk dijadikan jalan umum,” jelas AKP Bayu, Rabu (30/4/2025).

Tidak hanya menyerang Abdul Aziz, ST juga membacok istri korban, Arik Wijayanto (60), dan tetangganya, Cipto Rahayu (63). Arik mengalami luka serius saat mencoba menyelamatkan suaminya. Sementara Cipto kini dalam kondisi kritis dan belum dapat dimintai keterangan.

Polisi berhasil mengamankan ST dengan bantuan keluarganya. Ia kini ditahan di Mapolres Bojonegoro bersama sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, songkok, mukena, dan dua lembar karpet berlumuran darah.

ST terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga menyiapkan pasal subsider, yaitu Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *