Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk sumur B-13 di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan terkait isu yang berkembang mengenai izin lingkungan di wilayah tersebut.
“Kami belum mengetahui apakah sumur B-13 di Lapangan Banyu Urip sudah memiliki izin Amdal, karena itu berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Dandi Suprayitno, saat dikonfirmasi oleh suaradesa.co pada Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) selaku operator Lapangan Banyu Urip terkait status izin Amdal sumur B-13 tersebut. “Saya masih menunggu konfirmasi dari Exxon terkait hal ini,” jelas Adriyanto.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menambahkan bahwa ketidakjelasan izin Amdal di sumur B-13 Lapangan Banyu Urip bisa menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan bagi masyarakat sekitar, terutama yang berada di ring 1.
Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa EMCL selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam setiap operasi di Lapangan Banyu Urip.(rin)