Teguh Farida
Berita Utama

Pimpinan DPRD Bojonegoro 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Tunggu PDI-P

393
×

Pimpinan DPRD Bojonegoro 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Tunggu PDI-P

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD Bojonegoro 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Pimpinan DPRD Bojonegoro 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi menetapkan pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029 dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro.

Penetapan ini berlangsung setelah proses pelantikan anggota dewan terpilih beberapa waktu lalu.

Pimpinan DPRD Bojonegoro yang dilantik berasal dari berbagai fraksi partai politik yang berhasil memperoleh kursi di parlemen.

Abdulloh Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua DPRD, sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Sahudi dari Partai Gerindra, Mitroatin dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan PDI P masih menunggu dari DPP.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Kapas "Dikecrek" Polisi

“Para pimpinan DPRD ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik serta memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Abdullah Umar.

Pimpinan DPRD yang baru juga diharapkan mampu bekerja sama dalam menciptakan kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kemajuan Bojonegoro selama lima tahun ke depan. Rapat paripurna ini menandai dimulainya babak baru bagi legislatif Bojonegoro dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Dengan penetapan pimpinan ini, DPRD Bojonegoro siap memulai kerja-kerja legislatif untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Warga Desa Luwihaji Minta Akses Jalan Menuju Jembatan TBB Diperbaiki

Sementara Fraksi PDI Perjuangan belum menyerahkan hasil rekomendasi pimpinan DPRD dengan alasan masih dalam pembahasan ditingkat DPP.

Hal ini disampaikan oleh Natasha Dewanti, anggota Fraksi PDI P disela penetapan.

Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, selambat-lambatnya selama 14 hari Surat Keputusan (SK) Gubernur akan turun, selanjutkan akan dilakukan pelantikan pimpinan DPRD definitif.

“Begitu SK Gubernur turun, maka kita akan langsung mengagendakan pelantikan,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *