Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro mengalami lonjakan kasus perceraian pada 2024, mencapai 1.866 kasus hingga Agustus.
Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro melaporkan bahwa sejak Januari hingga Agustus, tercatat ada 1.866 kasus perceraian yang diproses. Dari angka tersebut, 1.381 kasus merupakan cerai gugat (istri mengajukan gugatan cerai), sementara sisanya, 485 kasus, adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Mayoritas pengajuan perceraian datang dari pasangan muda di bawah 30 tahun, didorong oleh masalah ekonomi dan dampak negatif judi online.
Menurut Solikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, tingkat pendidikan yang rendah turut memperparah situasi, dengan kebanyakan pasangan lulusan SD atau SMP.
Kecamatan Kedungadem, Baureno, dan Dander mencatat jumlah pengajuan perceraian tertinggi.
Untuk menangani tingginya angka perceraian, Kementerian Agama Bojonegoro berupaya mengadakan konseling perkawinan, khususnya bagi pasangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berkontribusi sekitar 80% dari kasus cerai di kalangan pegawai daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta keterampilan komunikasi yang lebih baik dalam rumah tangga.(fa)