Berita UtamaKabar Kota

Percantik Trotoar, Pemkab Bojonegoro Tak Lupakan Hak Penyandang Disabilitas

328
×

Percantik Trotoar, Pemkab Bojonegoro Tak Lupakan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Trotoar di Bojonegoro

Suaradesa.co (Bojonegoro)- Pengerjaan proyek pembangunan atau rehabilitasi trotoar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menata wajah Bojonegoro agar makin sedap di pandang. Tak hanya itu, pembangunan ini tidak melupakan hak penyandang disabilitas.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Utilitas Umum, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Hari Prasetyo mengatakan, semua warga mempunyai hak yang sama tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi, penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama sebagai WNI dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Baca Juga :  Pemdes Sambiroto Siapkan Hadiah Rp10 Juta di HUT RI ke-75

“Mempermudah akses jalan kaki bagi difabel adalah bentuk implementasi dari UU disabilitas,” jelasnya kepada suaradesa.co, Rabu (16/12/2020).

Dia melanjutkan, trotoar yang dulu belum menyediakan alat bantu bagi difabel, kini telah disediakan. Antara lain yakni Guiding Block dan Dot Tactile Alumunium Cor.

Kedua alat bantu tersebut secara global memiliki fungsi yang sama. Namun secara khusus terdapat sedikit perbedaan yaitu Guiding Block mempunyai desain khusus seperti garis lurus dan bulatan-bulatan yang berfungsi sebagai penunjuk arah pejalan kaki yang berkebutuhan khusus terutama penyandang tunanetra.

Baca Juga :  Warga Desa Luwihaji Minta Akses Jalan Menuju Jembatan TBB Diperbaiki

“Bentuknya mengadopsi dari huruf braile,” lanjutnya.

Sedangkan untuk Dot Tactile Alumunium Cor berbentuk bulatan dan bahannya dari alumunium cor. Dengan warna yang kontras akan memudahkan langkah penyandang tunanetra yang masih memilki sedikit penglihatan supaya dapat mengetahui kondisi jalan.

Fungsi dari fasilitas tersebut tak lain adalah sebagai penunjuk arah penyandang tunanetra supaya lebih tepat dan terarah jalurnya. Masyarakat diimbau agar tidak ikut berjalan di jalur tersebut. Apalagi menyalahgunakan trotoar sebagai lahan atau lapak untuk jualan.

“Bulatan yang timbul sebagai tanda persimpangan trotoar, arah kiri maupun kanan,” pungkasnya.(*rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *