Karanganyar – Seorang Kepala Dusun di Desa Selokaton, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diduga melanggar aturan netralitas pada Pilkada 2024.
Dugaan ini muncul setelah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.
Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat dari Panwascam dengan mengklarifikasi keterangan dari kepala desa setempat.
“Dinas akan klarifikasi kades setempat dulu, dimintai keterangan terkait hal itu,” ujar Sundoro pada Suaradesa.co, Minggu (27/10/2024).
Menurut Sundoro, Dispermasdes Karanganyar berencana mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sanksi yang dijatuhkan akan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kepala dusun tersebut.
“Konsekuensi bisa berupa skorsing, teguran lisan, teguran tertulis, dan lainnya,” jelasnya.
Dispermasdes Karanganyar telah sering mengingatkan pentingnya menjaga netralitas bagi perangkat desa, terutama di masa kontestasi politik seperti Pilkada.
Sundoro juga menekankan agar seluruh perangkat desa di Kabupaten Karanganyar berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada demi menjaga integritas proses pemilihan.
Kasus pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah berbagai tuduhan pelanggaran netralitas oleh perangkat desa di beberapa wilayah menjelang Pilkada 2024. (yo)