Suaradesa. co (Blora) – Pengangkutan kayu hasil penebangan hutan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menyalahi aturan alias ilegal. Salah satunya di KPH Blora yang telah berlangsung sekitar 3 bulan mulai April, Mei dan Juni 2022.
Hal ini sesuai surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah. Kontrak antara kedua belah pihak berlaku sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022.
Salah satu pegawai KPH Blora, berinisial WD mengaku, saat ini memang perpanjangan kontrak belum dibuat. Mulai bulan April, Mei hingga Juni.
“Memang belum saya garap. Belum saya buat. Tapi bukan ilegal. Salah di administrsi itu saja,” terang narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut kepada suaradesa.co, Jumat (17/6/2022).
Dia menambahkan, dokumen kontrak antara kontraktor dengan KPH Blora untuk tahun 2022 ini berlaku selama Triwulan. Mulai Januari hingga Maret. Seharusnya bulan berikutnya diperpanjang.
“Nanti saya buat. Masih di komputer,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Utama Lestari Barokah Wiji mengaku, sudah mulai pekerjaan sebelum ada perjanjian kontrak atau pra penebangan. Tanggal 11 tanda tangan kontrak. Kontrak berlaku selama 3 bulan.
“Belum tandatangan perpanjangan,” jelasnya.
Wiji menegaskan, awalnya bisa kontrak dengan KPH Blora karena ditawari untuk memasukkan berkas oleh pegawai KPH Blora.
Setelah syarat-syarat diberikan, tanggal 11 Januari 2022 resmi ditunjuk untuk melaksanakan perkerjaan jasa angkutan tebangan tahun 2022. “Untuk truk yang menyiapkan dari sana (Perhutani, red). Saya tidak pernah ke lapangan. Tidak tahu medan,” imbuhnya. (han)