Teguh Farida
Berita Utama

Pemkab Tuban Gelar Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan RUP 2024

216
×

Pemkab Tuban Gelar Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan RUP 2024

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tuban Gelar Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan RUP 2024
Pemkab Tuban Gelar Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan RUP 2024

Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Kegiatan APBD Tahun 2024 melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk Kegiatan P-APBD 2024 di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Acara tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (11-12/09), bertempat di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengadaan barang/jasa sebagai elemen strategis dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.

“Pengadaan barang/jasa sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik serta mendorong perkembangan ekonomi daerah maupun nasional. Proses pengadaan harus optimal, memberikan manfaat yang besar, dan berkontribusi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan UMKM,” jelasnya.

Baca Juga :  DPU Bina Marga Bojonegoro Selesaikan 121 Km Jalan Rusak dengan Cor Beton

Budi Wiyana juga menyoroti pentingnya mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022, yang menekankan percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMKK dalam pengadaan barang/jasa.

Dalam hal ini, pemerintah mewajibkan penggunaan minimal 95 persen produk dalam negeri serta alokasi minimal 40 persen untuk produk UMKK.

“Oleh karena itu, diperlukan perencanaan pengadaan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Dua Rumah di Bangilan Dilalap si Jago Merah

Setelah rancangan APBD disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD, RUP harus segera diumumkan melalui aplikasi SiRUP.

“Setiap OPD harus menyusun dan mengumumkan RUP di SiRUP agar proses pengadaan P-APBD 2024 dapat berjalan dengan cepat.

Untuk pengadaan yang memerlukan tender atau seleksi, koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tuban sangat diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, Budi Wiyana mengingatkan bahwa seluruh OPD harus melaksanakan pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) demi menjamin kepatuhan dan transparansi.

Ia menekankan bahwa pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran harus memperhatikan alokasi belanja produk dalam negeri serta produk UMKK, dan juga berperan aktif dalam mengoptimalkan katalog elektronik untuk produk UMKK. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *