Suaradesa.co (Bojonegoro) – Selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, seluruh tempat wisata dan kolam renang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditutup untuk sementara.
Penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro nomor: 188/1777/SE/412.221/2020 tertanggal 24 Desember 2020.
Dalam SE tersebut Pemkab Bojonegoro meminta seluruh pengelola destinasi wisata di Kabupaten Bojonegoro, menutup sementara mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 mendatang.
“Penutupan wisata saat ini untuk memutus penyebaran virus Covid-19,”Juru Bicara Satgas Covid-19 Bojonegoro, Jumat (25/12/2020).
Saat ini, lanjut pria yang juga Kabag Humas Pemkab Bojonegoro ini, kondisi sekarang ini berstatus zona merah termasuk di beberapa kecamatan dengan jumlah pasien terinfeksi sangat tinggi.
“Sudah ada langkah-langkah tegas juga sebelumnya untuk memutus penyebaran covid selain menutup wisata,” tukasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar seluruh Camat ikut memantau penutupan tempat-tempat wisata dan kolam renang di wilayah kecamatan masing-masing.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas diluar rumah agar terhindar dari penularan virus corona.
“Jangan lupa menerapkan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” pungkasnya.