Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan langkah pembinaan terhadap Desa Kedungsumber.
Desa ini terpilih sebagai perwakilan dalam penilaian Desa Antikorupsi (DAK) dan menjadi percontohan bagi desa lainnya.
Kegiatan pembinaan tersebut digelar pada Rabu (7/8/2024) di Balai Desa Kedungsumber.
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Haris Effendi, mengatakan, pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti hasil rapat yang melibatkan tiga desa calon peserta Desa Antikorupsi tahun 2024,“ungkapnya, Kamis (9/8/2024).
Sementara Inspektorat bertanggung jawab atas pembinaan dan kelengkapan dokumen terkait komponen penilaian pengawasan, antikorupsi, dan integritas.
“Dinas PMD melakukan pembinaan terkait kelengkapan dokumen regulasi desa, pemberdayaan masyarakat, inovasi, dan budaya lokal,” ungkap Haris.
Kepala Desa Kedungsumber, Kardi, menyampaikan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan untuk menjadi percontohan desa anti korupsi.
“Melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan desa membuat segalanya berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (fa/zen)