Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran untuk santunan kematian sebesar Rp6 miliar bagi warga yang kurang mampu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
“Masing-masing penerima sebesar Rp2,5 juta,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra), Sahari, Sabtu (4/7/2020).
Menurutnya, hingga akhir Juni 2020 lalu, pihaknya telah merealisasikan dana bantuan santunan kematian bagi 1.800 pemohon, yang telah diserahkan kepada ahli warisnya.
“Sementara saat ini ada sekitar 400 ahli waris keluarga kurang mampu yang telah mengajukan permohonan dan masih dalam proses realisasi,” tambah mantan Camat Gayam ini.
Syarat untuk mendapatkan bantuan santunan kematian di antaranya, surat keterangan kematian dari desa mengetahui camat dan ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, surat permohonan dari ahli waris, pernyataan tidak mampu dari ahli waris, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau pemohon.
Sahari mengakui, jika untuk melakukan pencairan, harus melalui verifikasi terlebih dahulu. Sementara terkait berapa lama santunan kematian mulai dari valudasi data dari dinas hingga ke lapangan untuk mengetahui kebenaran data penerima dana tersebut.
“Kami juga menunggu penetapan dari bupati. Sehingga prosesnya agak lama,” imbuhnya.
Tekhnis penyaluran bantunan santunan kematian ini melalui Bank Jatim yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (*Naf)
Penulis ; Nafita Sari
Editor ; H Ulya