Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meraih 8 Pengharaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020. Penghargaan tersebut diberikan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur, Senin (7/12/2020).
Penghargaan tersebut meliputi 4 kategori pemerintah kabupaten atau kota, dan 4 penghargaan untuk kategori pemerintah desa
Adapun 4 penghargaan untuk tingkat pemerintah kabupaten dan kota yang diraih Kabupaten Bojonegoro antara lain Penyedia Informasi Berkala Terbaik, Laporan Tahunan Terbaik, Badan Publik Informatif Terbaik, dan Badan Publik Terbaik.
Sementara 4 penghargaan untuk tingkat pemerintah desa diantaranya Penyedia Informasi Berkala Terbaik, yang diraih Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang, Penyedia Informasi Setiap Saat Terbaik, yang diraih Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, Penyedia Informasi Layanan Terbaik, yang diraih Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, dan Badan Publik Menuju Informatif Terbaik, yang diraih Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang dan Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo sekaligus.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Ponco Atmojo kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, untuk tingkat kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk tingkat pemerintah desa diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin, kepada Kepala Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang dan Kepala Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin, mengatakan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut merupakan rangkaian puncak dari monitoring dan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Acara ini dilaksanakan setiap tahun, selamat atas Kabupaten dan Kota yang sudah mendapatkan penghargaan ini,” tandasnya.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Ponco Atmojo, menyampaikan, pemberian Anugerah KIP tersebut merupakan hal yang positif karena dapat mengukur dan mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sudah saatnya kita meninggalkan kebiasaan lama yang tertutup dan mulai menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari kebutuhan dan komitmen dalam pemenuhan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin, menegaskan, penghargaan ini merupakan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap, desa-desa lainnya bisa mengikuti jejak Desa Kedungsumber dan Prayungan,” pungkasnya.