Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, jika wilayah Ring 1 di Kecamatan Ngasem, bisa menyinkronkan pembangunan desa dengan program pemberdayaan masyarakat (PPM) milik operator minyak dan gas bumi (migas).
“Ada beberapa desa yang masuk wilayah sekitar Ring 1 migas, baik Lapangan Banyu Urip maupun Lapangan Jambaran-Tiung Biru,” kata Sekretaris Komisi A, Miftakhul Huda, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Ngasem harus ikut mendampingi dan membina Pemdes untuk melaksanakan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) tahun 2020-2026.
“Apabila ada anggaran yang tidak bisa mensupport kegiatan desa, bisa meminta PPM ke operator migas karena itu hak rakyat juga,” tandas Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) .
Dia meminta agar semua Pemdes di Kecamatan Ngasem yang mengikuti pelantikan Kades pada awal tahun 2020 ini untuk segera menyusun RPJMDes. Dengan mensinkronkan program pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.
“Termasuk kristalisasi dari 17 program prioritas,” tukasnya.
Terpisah, Camat Ngasem, Waji, masih berupaya dihubungi untuk mendapatkan tanggapan mengenai hal ini.
Penulis : Nafita Sari
Editor : H. Ulya